Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam mengatakan, Harun Masiku tidak lagi dicegahbepergian ke luar negeri karena permohonan pencegahan yang diajukan oleh KPK telah selesai tiga tahun lalu.
“Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” ujar Godam dkutip dari antaranews, Selasa (17/12/2024).
Pihaknya, kata dia, telah berkomunikasi dengan KPK untuk menanyakan kelanjutan status pencegahan tersebut. "Terakhir komunikasi kami dengan KPK adalah melalui surat pada tanggal 11 Desember 2024, mempertanyakan kembali status pencegahan Harun Masiku," jelasnya.
Dengan tidak adanya permohonan lanjutan, Harun Masiku kini dapat bepergian ke luar negeri. Meski begitu, Godam menegaskan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kita tetap melakukan pemantauan dan koordinasi jika ada informasi lebih lanjut. Namun, kewenangan pencegahan ada pada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut," ujar Godam.
Harun Masiku ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
KPK kembali menerbitkan DPO terbaru pada 6 Desember 2024, yang menampilkan foto-foto terbaru Harun Masiku dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm, kurus, berkaca mata, serta suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kasus Harun Masiku telah menjadi salah satu episode panjang dalam pencarian tersangka korupsi i Indonesia. Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak awal 2020. Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, hingga kini keberadaan Harun Masiku masih misterius.
1. Operasi Tangkap Tangan
Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya, termasuk Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Harun berhasil melarikan diri sebelum dapat ditangkap.
2. Lari ke Singapura
Sebelum OTT, Harun diketahui terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Ia kemudian kembali ke Indonesia sehari setelahnya dengan penerbangan Batik Air. Rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun Masiku mengenakan kaus biru tua, membawa tas, dan meninggalkan bandara dengan taksi. Setelah itu, keberadaannya menjadi misteri.
3. DPOKPK
Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski sempat ada penyangkalan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan Harun di Indonesia, akhirnya mereka mengakui bahwa Harun memang berada di tanah air setelah memperoleh bukti yang kuat.
4. Buronan Internasional
Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, pada 30 Juli 2021, Harun Masiku resmi dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional (red notice) oleh Interpol. Meskipun demikian, hingga 2023, status ini belum membuahkan hasil yang konkret, dan Harun Masiku tetap tidak dapat ditemukan.
5. Disebut Berada di Kamboja
Pada Agustus 2023, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, menyatakan bahwa berdasarkan data perlintasan, Harun diyakini masih berada di Indonesia. Rumor yang menyebutkan bahwa Harun Masiku berada di Kamboja dibantah oleh Polri. Namun, Krishna juga tidak menutup kemungkinan bahwa Harun dapat saja telah mengubah identitas atau melarikan diri melalui jalur tidak resmi.
6. Informasi Saksi hingga Penyadapan
Pada 2024, KPK terus berupaya keras untuk menemukan Harun Masiku. Beberapa saksi yang diduga memiliki informasi penting, seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda, diperiksa pada Mei 2024.
Penyidik juga mendalami peran pihak-pihak yang diduga telah melindungi Harun, yang membuat proses pencariannya semakin sulit. Berbagai upaya, seperti penyadapan nomor telepon, telah dilakukan, namun tetap tidak membuahkan hasil.
7. Terbitkan Foto Terbaru
Pada 6 Desember 2024, KPK kembali menerbitkan surat DPOHarun Masiku yang memuat empat foto terbaru Harun dengan berbagai penampilan. Foto-foto ini bertujuan untuk memperbaharui informasi terkait penampilan Harun yang dapat membantu masyarakat dalam mengenali dan melaporkan keberadaannya. Surat DPO ini juga mencantumkan ciri-ciri Harun, yaitu tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, tubuh kurus, dan memiliki logat Toraja atau Bugis.