Yasonna Laoly Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal Kasus Harun Masiku
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang seharusnya dijadwalkan hadir pada Jumat (13/12/2024). Ketidakhadiran Yasonna disebabkan adanya kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan melalui pesan singkat.
Yasonna, yang kini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dipanggil sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan ke tiga alamat milik Yasonna.
Kasus Harun Masiku yang Masih Misterius
Harun Masiku merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena Harun Masiku hingga kini belum ditemukan meski sudah hampir lima tahun dalam pelarian.

















