Nama Febrie Ardiansyah tengah menjadi sorotan menyusul penjagaan ketat rumah pribadinya di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh sejumlah prajurit TNI. Foto: Dok Puspenkum Kejagung
JAKARTA, (ERAKINI) - Nama Febrie Ardiansyah tengah menjadi sorotan menyusul penjagaan ketat rumah pribadinya di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh sejumlah prajurit . itu disebut berkaitan dengan adanya oleh sehari sebelumnya.
Namun, baik Kejagung, Polda Metro Jaya, dan TNI, membantah rumor tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan tidak pernah menerima informasi upaya penggeledahan kediaman Jampidsus. "Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada," tegas Anang.
Polda Metro Jaya juga membantah kabar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) menggeledah kediaman Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7) lalu. "Tidak benar," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengamanan rumah jaksa merupakan tugas biasa yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.
Dia memastikan dalam ketentuan tersebut, TNI tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. "TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," kata Kristomei.
Febrie Ardiansyah merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Febrie menjabat Jampidsus sejak 6 Januari 2022. Dirangkum Erakini, Selasa (5/8/2025), Febrie lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meskipun lahir di Jakarta, Febrie menghabiskan masa kecilnya di Jambi. Bahkan ia menamatkan pendidikan SD hingga perguruan tinggi di Jambi.
Febrie menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Semasa kuliah di UNJA, Febrie merupakan salah satu mahasiswa yang mengandalkan bus KPN.
Ia mempunyai kebiasaan mencatat hal penting yang disampaikan dosen di potongan kertas kecil, lalu kertas kecil itu dimasukkannya ke saku belakang celana. Ketika di dalam bus ia kerap membaca catatan-catatan kecil itu. Saat ini Febrie juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni (IKA) UNJA periode 2023-2027.
Febrie tergolong salah satu jaksa yang berkarier moncer. Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum Kejagung,
sebelum menjabat Jampidsus, Febrie menduduki kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta selama lima bulan, tepatnya sejak pada 29 Juli 2021. Ia juga pernah menduduki posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) JampidsusKejagung.
Febrie mengawali karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, pada tahun 1996. Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.
Selama kariernya, Febrie memiliki rekam jejak dalam menangani kasus-kasus korupsi. Saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan Kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebanyak enam orang ia jebloskan ke penjara. Mereka adalah Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
Sementara dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Dalam kasus tersebut, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Kemudian kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara. Mereka adalah Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.