Kejagung Sebut Silfester Matutina Segera Ditahan Terkait Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, harus segera menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun, usai vonis terhadapnya dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, (), berkekuatan hukum tetap.

















