Resmi Naik! Ini Daftar Tarbaru Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Gaji dan tunjangan hakim di Indonesia akhirnya naik setelah sempat menggelar aksi cuti bersama. Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
PP tersebut diteken Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum menghakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI.
PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan isi PP tersebut, gaji pokok hakim ditetapkan setiap bulan sesuai dengan golongan ruang yang ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja.
Gaji pokok terendah untuk hakim Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.785.700. Sementara gaji tertinggi untuk hakim Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp6.373.200.
Jika dibandingkan dengan PP Nomor 94 Tahun 2012, terdapat peningkatan signifikan. Sebelumnya, gaji pokok Golongan III a adalah Rp2.064.100, dan Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.





















