Lakalantas PO Cahaya Trans: Sopir Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU LLAJ
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Sopir Bus PO Cahaya Trans, Gilang (22) warga Bukit Tinggi Sumatera Barat, yang mengalami lakalantas menyebabkan 16 penumpang tewas di Simpang Susun Tol Krapyak Semarang ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Polrestabes Semarang setelah menjalani rangkaian pemeriksaan penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
“Tadi sore penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir dari Bus Cahaya Trans sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Syahduddi di Pos Pelayanan Terpadu Nataru Simpanglima Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Penyidik telah mengambil keterangan 4 saksi termasuk keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat.
Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan lakalantas berujung kematian. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
“Tersangka kami lakukan penahanan,” sambungnya.
Kapolrestabes menjelaskan, bus awalnya berangkat dari Bogor menggunakan sopir utama. Tapi di rest area Subang Jawa Barat, Gilang yang merupakan sopir cadangan menggantikan mengemudi.
Setelah melakukan pembayaran di Tol Kalikangkung Kota Semarang, sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Simpang Susun Tol Krapyak KM 420 – 200. Jarak Gerbang Tol Kalikangkung (ke TKP) sekitar 6 sampai 7 menit.
“Sopir mengakui mengemudikan kendaraan dalam kecepatan cukup tinggi sehingga ketika di depan terdapat tikungan cukup menurun, sopir tersebut kaget, berupaya manuver ke kiri membuat kendaraan tersebut terbalik dan membentur dinding beton, inilah yang jadi penyebab banyaknya korban meninggal,” lanjutnya.
















