JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh berpoligami dengan syarat ketat. Tito enggan memberikan penilaian, sebab belum membaca isi dari Perda tersebut.
Namun demikian, Tito mengaku akan segera menemui Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (20/1/2025).
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 (15.00) atau jam setengah 4 (15.30) dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ saya akan tanyakan juga soal ASNJakarta boleh poligami kepada Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi,” katanya, Jumat (17/1/2025) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, pada awal tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan terbaru yang mengatur soal perkawinan dan perceraian aparatur sipil negara (ASN), termasuk poligami.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bukanlah suatu hal yang baru, melainkan sebuah penegasan dan perincian dari peraturan yang sudah ada.
Menurut Chaidir, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2025).
Chaidir menambahkan, mengingat banyaknya jumlah ASN di Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang lebih tegas dalam penerbitan surat izin atau keterangan terkait perkawinan dan perceraian ASN.
Pergub ini juga mempertegas bahwa ASN yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pergub ini juga merinci batasan-batasan bagi ASN pria yang berniat untuk menikah lagi, serta kondisi-kondisi tertentu yang dapat disetujui dan kondisi yang dilarang.
Salah satu tujuannya adalah mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan dari istri sah atau pejabat yang berwenang.
Demikian pula dengan perceraian, Pergub ini bertujuan untuk menghindari kerugian keuangan daerah terkait pemberian tunjangan keluarga yang dapat muncul akibat perceraian ASN.
“Dengan adanya Pergub ini, kami harap tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan dan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Chaidir.