Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Pekan Depan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan Brahma Aryana pekan depan.
Brahma Aryana meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja. Perkara yang dibela oleh Viktor Santoso Tandiasa itu mengantongi nomor 141/2023.
"Jadwal sidang Rabu (29/11) Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023," tulis keterangan MK yang dikutip dari situsnya, Jumat (24/11/2023).
Perkara 141 itu sudah disidangkan dua kali. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023.
Sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH untuk diproses oleh delapan hakim MK, minus Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.
















