24 September, Hari Tani Nasional dan Tonggak Reformasi Agraria di Indonesia
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Setiap tanggal 24 September, masyarakat Indonesia memperingati Hari Tani Nasional, sebuah momentum penting untuk menghormati jasa para petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Menurut informasi dari laman Direktorat SMP Kemendikdasmen, penetapan Hari Tani Nasional dilakukan di era Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal ini dipilih bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960—sebuah tonggak bersejarah dalam upaya pemerataan penguasaan tanah di Indonesia.
Makna UUPA 1960 dalam Sejarah Pertanahan
UUPA 1960 lahir sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan struktural dalam pengelolaan lahan pasca-kemerdekaan. Undang-undang ini bertujuan menciptakan keadilan agraria, dengan memberikan akses tanah yang lebih merata kepada petani kecil, sekaligus menghapus sisa-sisa sistem feodalisme yang sebelumnya membelenggu mereka.
Melalui UUPA, pemerintah berupaya memastikan bahwa tanah tidak menjadi alat akumulasi kekayaan oleh elite tertentu, tetapi difungsikan secara produktif oleh mereka yang secara langsung mengolahnya—para petani.
Reformasi Agraria di Masa Orde Baru
Pada masa pemerintahan Orde Baru, semangat reforma agraria tetap dilanjutkan, meskipun dengan pendekatan berbeda. Fokusnya adalah menjaga agar tanah sebagai sumber daya strategis tidak terpusat pada segelintir kelompok, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani dan kesejahteraan masyarakat desa.

















