Istana: Jika hingga 27 Agustus Revisi UU Pilkada Tidak Disahkan, Pemerintah Ikut Putusan MK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memastikan akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Jika UU Pilkada tidak jadi direvisi, pemerintah akan merujuk pada peraturan tersebut.
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).














