DPR RI hari ini diagendakan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan RUU Pilkada. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI)- Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) turun gunung menyikapi perkembangan politik nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 yang diabaikan DPR RI. DGB UI menyatakan sejumlah pernyataan sikap yang disetujui oleh 120 .
"Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari
pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," tulis DGB UI dalam pernyataan sikapnya, Kamis (22/8/2024).
DGB UI menilai, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan reformasi," katanya.
Atas dasar itu, DGB UI menyatakan sikap, bahwa:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.
2. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
3. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan
untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol
melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
4. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
5. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini," tulis pernyataan sikap DGB UI.
Menurut DGB UI, anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan MK yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
Bagi DGB I, kondisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan mengimbau semua lembaga negara terkait untuk:
1. Menghentikan revisi UU Pilkada
2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila," tutupnya.