KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026). Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK
JAKARTA, (ERAKINI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan () di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Total nilai yang disita mencapai Rp6,3 miliar.
“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama dari AGS, kedua dari ASB, kemudian DWB, HRT, dan juga saudara EY,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Empat dari lima orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Mereka adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Adapun HRT merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto.
Budi mengatakan, barang bukti senilai Rp6,38 miliar tersebut terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
“Selain barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Selanjutnya akan dilakukan ekstraksi untuk mendalami informasi yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama pada tahun 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyuapan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kelima tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku Staf PT WP
Asep mengatakan, tersangka DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.