Dana Royalti Rp14 Miliar Dibekukan, LMKN Dilaporkan ke KPK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polemik pengelolaan royalti musik nasional memasuki babak baru. Sebanyak 60 pencipta lagu melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana royalti senilai Rp14 miliar.
Laporan tersebut diajukan organisasi Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Koordinator Garputala, Ali Akbar, datang langsung membawa dokumen serta bukti dugaan pelanggaran tata kelola keuangan royalti.
Ali menjelaskan, persoalan bermula dari dana royalti yang dihimpun sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada akhir 2025.
Dana itu kemudian dikolektifkan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk disalurkan kepada LMK lain yang belum memiliki sistem digital.
Namun, dana tersebut tidak kunjung dicairkan. Dari penelusuran internal, sejumlah LMK, termasuk Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI), memperoleh informasi bahwa dana sebesar Rp14 miliar itu berada di bawah kendali LMKN.
“Uangnya ada di LMKN karena diambil oleh mereka. Itu yang menimbulkan kegaduhan di internal LMK,” ujar Ali di KPK.
Menurut Ali, pengambilalihan dana tersebut diduga disertai unsur tekanan. Ia menyebut LMKN diduga meminta imbalan tertentu dengan ancaman pembekuan operasional LMK apabila permintaan tidak dipenuhi.
















