Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditangkap Kejagung karena terlibat kasus korupsi (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Akibat dari praktik haram tersebut, negara rugi hingga Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini berlangsung dalam periode 2018 hingga 2023.
"Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2])025) malam.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (26/2/2025), Riva Siahaan ditunjuk sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada 14 Juli 2023 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di perusahaan yang sama.
Riva adalah umni Universitas Trisakti tahun 1999. Di kampus ini, ia memgambil.jurusan bidang Manajemen Ekonomi. Kemudian, ia melanjutkan studi S2 di Oklahoma City University, Amerika Serikat, pada 2002 dengan gelar Magister Business Administration.
Kariernya di Pertamina dimulai sejak 2008 sebagai Key Account Officer. Ia sempat bekerja di Singapura sebagai Bunker Trader di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. sebelum akhirnya menjabat berbagai posisi strategis di Pertamina International Shipping dan Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp200 triliun.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan.
Selain Riva Siahaan, ada enam tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoko Firnandi (YF) selaku CEO PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.