Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat mengumumkan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Dok Humas Polri
JAKARTA, (ERAKINI) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk PT Batubara periode 2019–2020.
Dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, langsung ditahan. Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Kepala Bagian Operasional KortastipidkorPolri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan publik.
"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," kata Afandi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Afandi menjelaskan, penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Proses due diligence dan analisis risiko diduga tidak dijalankan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dilaksanakan, meski menjadi kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan.
Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga dana tetap dicairkan meskipun persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Pada pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan tampak mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana tahap selanjutnya.
"Rangkaian perbuatan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah," jelas Afandi.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.
Afandi menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery. Ia memastikan KortastipidkorPolri akan menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab.
"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.