Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh: 31 Terluka, 119 Orang Diamankan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Polda Metro Jaya mengamankan 119 orang terkait aksi ricuh dan pelemparan saat pelaksanaan eksekusi Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di area eks Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Insiden tersebut menyebabkan 29 petugas dan dua warga sipil terluka.
“Kami mengambil tindakan pengamanan untuk memulihkan ketertiban sekaligus mendalami pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (18/6/2026).
Menurut Budi, pengamanan terhadap 119 orang dilakukan guna mencegah eskalasi yang lebih berbahaya. Polisi juga tengah memetakan kelompok yang diduga menduduki kawasan secara ilegal serta mengusut pihak yang diduga mendanai mobilisasi massa.
Ia menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban luka dalam proses pengosongan aset negara tersebut. “Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang mengakibatkan anggota Polri, TNI, dan warga sipil terluka,” ujarnya.
Budi menegaskan aparat hadir untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan damai dan sesuai aturan. Ia menilai tindakan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati demi ketertiban bersama.
Polda Metro Jaya memastikan proses eksekusi BMN Blok 15 dilakukan secara akuntabel dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi narasi sepihak di media sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat mempercayakan penyelesaian sengketa ini kepada jalur hukum dan lembaga peradilan yang sah,” kata Budi.


















