Tamara Tyasmara Bantah Disebut Bersekongkol dengan Pacar Tutupi Kasus Kematian Anaknya
Abdul Rahman Ahdori






"Dari kemarin aku dibilang gini, dibilang gitu, aku cuma bisa diam aja, yang penting kita lakukan yang terbaik untuk Dante. Terserah orang mau bilang apa yang tahu aku ya aku, yang tahu Dante aku ya aku, biar dia lihat kalo mamahya nggak diam aja," ujar Tamara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).
Di tempat yang sama, pengacara Tamara Tyasmara, Sandy Arifin, mengatakan, alasan pihaknya tidak menggembar-gemborkan kematian Dante, karena tidak ingin mendahului kewenangan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya Dante.
"Jadi kalau selama ini kita tidak gembar-gembor dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut karena kami masih terus menghormati penyelidikan sampai penyidikan," tuturnya.
Menurut Sandy, tidak pernah terjadi kesepakatan antara Tamara dan YA terkait kematian Dante. Kliennya bahkan baru mengetahui kondisi Dante yang tewas di kolam renang saat korban itu dibawa ke rumah sakit
"Ya itu yang aku bilang aku cubitin, aku gigitin, itu kan gimana ya, seorang ibu ngeliat anaknya di IGD udah terbaring masa kita diam aja. Ya kita mau berusahalah biar dia bangun itu gimana," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Parmudityo alias Dante (6) yang tewas tenggelam. Dante merupakan anak kandung Tamara Tyasmara bersama mantan suaminya, Angger Dimas.
Kasus ini sempat misterius, sebab Dante diduga meninggal karena tenggelam di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024). Sementara, Dante sendiri mengikuti sekolah renang dan terampil berenang.
Ayah korban, Angger Dimas merasa janggal terkait kematian anaknya tersebut. Akhirnya, baik Angger Dimas maupun Tama Tyasmara berkonsultasi dengan aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polisi berhasil menetapkan satu orang tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara, YA, di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB, Jumat (9/2/2024). Menurut dia, saat tim Jatanras tiba di rumah itu ada YA dan seorang laki-laki pembantunya.
“Penyidik Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi Ketua RT dan sekuriti perumahan. Dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik, menunjukkan surat berita acara penangkapan. Secara kooperatif YA mengikuti apa yang disampaikan penyidik,” ujar Ade Ary saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Ia menuturkan, YA langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan akan diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Dante. Selain itu, polisi menjerat YA dengan pasal berlapis.
“YA disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dilapis pasal pembunuhan, dilapis pasal pembunuhan berencana, juga pasal lalai menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana laporan awal,” tegas Kombes Ade.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 76C dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Lalu, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

