PPDB Resmi Diganti SPMB, Sistem Penerimaan Siswa SMP dan SMA Berubah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan sistem ini diumumkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Kamis (30/1/2025).
Menurut Abdul Mu'ti, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari penyempurnaan sistem agar lebih optimal dalam memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi semua.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa langkah ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu meningkatkan kualitas layanan pendidikan. "Jika tidak ada perbedaan mendasar, maka perubahan nama ini tidak akan dilakukan," ujarnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Lantas apa yang berubah? Mu'ti memaparkan perubahan dalam SPMB terjadi pada tingkat SMP dan SMA. pada tingkat SMP, terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa baru melalui empat jalur penerimaan.
Sedangkan pada SMA, kini penerimaan siswa baru dilakukan lintas kabupaten/kota dan ditetapkan berdasarkan provinsi. Ini menjadi sesuatu yang baru dibandingkan sistem sebelumnya.
Untuk SPBM jenjang SD masih tetap menggunakan sistem yang sama dari sebelumnya. "Yang sudah baik kita pertahankan. Karena itu, untuk SD tidak ada perubahan," katanya.
















