Cara Bikin SKCK Online atau Langsung, Simak Syarat dan Biayanya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan (termasuk CPNS, TNI, Polri), melanjutkan pendidikan, membuat visa atau paspor, hingga mencalonkan diri untuk jabatan publik.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon/ masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
KCK diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung pada tujuan atau keperluan pengajuan SKCK:
- Polsek
Untuk keperluan lingkup kecamatan, seperti melamar pekerjaan swasta lokal (non-BUMN/CPNS), pendaftaran sekolah dasar/menengah lokal, atau syarat administrasi desa/kelurahan.
- Polres
Untuk keperluan lingkup kota/kabupaten, seperti melamar sebagai CPNS, pegawai BUMN/BUMD, anggota legislatif kota/kabupaten, kepala desa, atau syarat lain di tingkat tersebut.
- Polda
Untuk keperluan tingkat provinsi, seperti pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, menjadi notaris, atau pengurusan administrasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Mabes Polri
Untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional, seperti pengurusan visa untuk bekerja atau sekolah di luar negeri, proses adopsi anak antarnegara, atau naturalisasi menjadi WNI.
Cara Mengajukan SKCK
Pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:


















