Menurut Pramono, regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan untuk menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas air minum yang layak. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
“Pemenuhannya harus mengutamakan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan melalui layanan publik yang diatur pemerintah daerah,” ujar Pramono.
Ia menjelaskan, Ranperda SPAM akan mengatur penyelenggara layanan air minum dengan pembagian kewenangan yang jelas, namun tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Pramono menegaskan, perluasan layanan air minum perpipaan secara menyeluruh menjadi arah kebijakan utama Pemprov DKI Jakarta. Target dan tahapan pelaksanaannya akan disusun secara bertahap, realistis, dan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Selain itu, Ranperda tersebut juga menekankan kewajiban penyelenggara untuk memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan. Capaian kinerja nantinya akan dipantau dan dievaluasi secara berkala serta disampaikan secara transparan kepada DPRD dan masyarakat melalui sistem informasi SPAM.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi, Pemprov DKI Jakarta juga fokus pada pengendalian non-revenue water (NRW). Langkah yang dilakukan meliputi modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, penertiban penggunaan ilegal, hingga peningkatan pengawasan.
Terkait ketahanan air, Pramono menekankan pentingnya diversifikasi sumber air baku, seperti pemanfaatan air permukaan, embung dan waduk, desalinasi air laut, serta penggunaan kembali air olahan sesuai standar.
“Pengamanan pasokan lintas wilayah juga dilakukan melalui kerja sama antardaerah, perlindungan daerah tangkapan air, dan konservasi wilayah hulu,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen mengurangi ketergantungan terhadap air tanah secara bertahap melalui pengembangan layanan air perpipaan.
Kewajiban penggunaan air perpipaan akan diberlakukan di wilayah yang telah terjangkau layanan guna menekan eksploitasi air tanah dan mengendalikan penurunan muka tanah.
Dalam pembahasan tersebut, turut disinggung kebijakan tarif air minum yang mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pramono mengugkapkan, penguatan sistem informasi SPAM juga menjadi bagian penting untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus terintegrasi dengan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sanitasi.
“Ranperda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat pelayanan dasar, memperluas cakupan layanan, serta memastikan pengelolaan air minum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.