Yusril Sebut UU Pemilu Perbolehkan Presiden-Wapres Kampanye Pilpres dan Pileg
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Jokowi soal ‘presiden boleh memihak dan ikut kampanye’. Menurut dia, UU Pemilu sekarang memang memperbolehkan presiden dan wakil presiden mengikuti kampanye, baik kampanye Pilpres maupun Pileg.
"Berdasarkan undang-undang pemilu sekarang, presiden dan wakil presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu baik Pilpres maupun Pileg,” kata Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (24/1/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, dalam Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya.
Sementara dalam UU tersebut, presiden dan wakil presiden serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye. Kemudian pada Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.
“Pasal 281 mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.
Kampanye, dalam UU tersebut, lanjut Yusril, berlaku bagi presiden dan wakil presiden dalam mengkampanyekan diri mereka sendiri bila menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres.
Yusril mengatakan presiden boleh kampanye maka secara otomatis presiden dibenarkan memihak kepada capres dan cawapres tertentu. Yusril menyebut undang-undang tidak menyatakan bahwa presiden harus netral.
"Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya. Masak orang kampanye tidak memihak. UU kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak," tegas .


















