JAKARTA, (ERAKINI) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan dangkal bahwa seorang presiden boleh memihak dan ikut kampanye di Pilpres 2024. Perludem meminta agar pernyataan tersebut dicabut.
Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati mengatakan, selain dangkal, pernyataan soal presiden bisa memihak di berpotensi menjadi dalil pembenaran bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat publik. Apalagi, di Pilpres kali ini, jelas memiliki konflik kepentingan sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis," kata Khoirunnisa dalam keterangan resminya, Rabu (24/1/2024).
Khoirunnisa mengatakan, Jokowi hanya mengacu pada pasal 281 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Padahal, di pasal yang lain UU 7 Tahun 2017 tersebut juga menegaskan ada larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri untuk melakukan tindakan atau mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Oleh karena itu, kata dia, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye.
"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran Pemilu," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa presiden dan menteri mempunyai hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu. Hanya saja, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Jokowi menyatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-caawapres) Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jabatan presiden dan menteri, menurut Jokowi, merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Jadi, menurut dia, kampanye adalah hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.
Menurut Jokowi hak demokrasi tersebut memiliki aturan, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Presiden Jokowi.
Jokowi juga kembali menegaskan, pilihan untuk berkampanye tersebut merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.
"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," kata Presiden Jokowi.
Kemudian saat disoal apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif. "Ya, nanti dilihat," ujar Presiden Jokowi.