Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj. (Foto: Dok. Erakini).
CIPUTAT, (ERAKINI) – Wacana perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi pengelolaan dana haji menuai sorotan. Komnas Haji mempertanyakan dasar dan urgensi pemberian mandat baru tersebut yang muncul dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai, masuknya kewenangan OJK untuk mengawasi dana publik, termasuk dana haji, dilakukan tanpa kajian yang memadai serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kelembagaan di kemudian hari.
Dalam ketentuan hasil revisi, tepatnya pada Pasal 8 angka 4, OJK diberi tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik tertentu. Penjelasan pasal tersebut bahkan secara eksplisit menyebut pengelolaan keuangan haji dan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai bagian yang akan diawasi. Namun, rincian mengenai syarat, mekanisme, prosedur, hingga ruang lingkup pengawasan tersebut belum dijelaskan secara jelas dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Masuknya OJK sebagai pengawas keuangan haji tidak memiliki landasan filosofis, sosiologis maupun yuridis yang cukup kuat. Secara konseptual, akademik maupun praktis juga belum memadai untuk menjangkau pengawasan keuangan haji karena tidak mendapatkan perhatian dan kajian mendalam dan memadai pada naskah akademik maupun pada konsep norma UU P2SK itu sendiri karena hanya disinggung sekilas pada bagian penjelasan beleid tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Erakini, Senin (22/6/2026).
Sebab, lanjut dia, yang menjadi agenda dan penajaman utama revisi UU P2SK tersebut pada 12 aspek yang bertujuan untuk memperkuat sektor jasa keuangan, lebih utamanya industri lembaga jasa keuangan (LJK) bank maupun non bank termasuk aset kripto. Namun tiba-tiba dibagian penjelasan masuk frase “keuangan haji” sehingga bisa multi tafsir.
Selain itu, menurut Mustolih, revisi UU P2SK tersebut juga tidak melibatkan Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH) sebagai leading sector keuangan haji yang secara tegas dinyatakan sebagai lembaga independen yang mengelola keuangan haji yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
“Penambahan kewenangan OJK dalam pengawasan keuangan haji sangat janggal mengingat keuangan haji telah diatur sendiri dalam dua rezim Undang-Undang yaitu UU Nomor 14/ Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan secara spesifik diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang bersifat lex specialis (regulasi khusus) dari ketentuan penyelenggaraan haji. Sehingga akan terjadi konflik norma antara UU P2SK dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, mengingat delegasi pengaturan atas kewenangan pengawasan OJK terhadap dana haji ini akan dituangkan pada peraturan pemerintah (PP), maka dengan sendirinya nantinya aturan tersebut bisa dikesampingkan, karena akan bertentangan dengan UU PKH, sebab menurut ketentuan kedudukan PP yang lebih rendah tidak boleh beftentangan dengan undang-undang yang secara hirarkhi lebih tinggi.
Mustolih menjelaskan, BPKH selain diawasi oleh organ internal dalam bentuk Badan Pengawas juga diawasi secara berkala oleh DPR dalam hal ini Komisi VIII kemudian memberikan laporan rutin kepada Presiden melalui Menteri haji dan umrah. Masuknya OJK sebagai pengawas bukan saja akan tumpang tindih (overlap) karena menempatkan BPKH sebagai lembaga subordinat. “Di samping itu juga rancu karena mensejajarakan BPKH dengan lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan, asuransi atau pegadaian karena mengumpulkan uang setoran awal biaya haji dari publik. Padahal setoran haji sangat berbeda dengan karakter setoran keuangan pada industri keuangan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata dia, OJK dan DPR selaku pembuat UU tersebut harus menjelaskan kepada publik apa urgensi dan landasan hukum OJK harus dilibatkan dalam pengawasan dana haji agar tidak membingungkan dan benturan regulasi.