Bagi yang berminat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional ((DJSN) Periode 2024-2029, pendaftaran sudah dibuka. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Bagi yang berminat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional ((DJSN) Periode 2024-2029, pendaftaran sudah dibuka. Kesempatan ini terbuka bagi unsur tokoh/ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, serta unsur organisasi pekerja/buruh.
DJSN adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang(UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
DJSN berfungsi sebagai Perumus Kebijakan Umum dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tugas utamanya yakni melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraanjaminan social, mengusulkan kebijakan investasi dana Jaminan Sosial nasional, dan mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
Pemerintah telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang diketuai Isa Rachmatarwata. Panitia telah mengumumkan dimulainya seleksi pendaftaraan Calon Anggota DJSN Periode 2024-2029. Berikut jadwalnya:
Tahapan Seleksi Seleksi calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :
Jadwal Seleksi:
1. Pendaftaran: 27 Juni - 16 Juli 2024
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22 Juli 2024
3. Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 22 Juli – 4 Agustus 2024
4. Pengumuman Hasil Penilaian Makalah: 12 Agustus 2024
5. Assesment Test dan Tes Kesehatan: 14-15 Agustus 2024
7. Wawancara: 19-22 Agustus 2024
8. Penyampaian hasil seleksi kepada Presiden melalui Menko PMK: 26 Agustus 2024
Persyaratan Calon Pendaftar
Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004, seluruh Calon Anggota DJSN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
4. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat
5. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat menjadi Anggota
6. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (sarjana)
7. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial
8. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial
9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
10. Pendaftar calon Anggota DJSN memiliki komitmen untuk memenuhi semua ketentuan perundang-undangan termasuk Kode Etik DJSN yang diatur dalam Peraturan DJSN Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Kelengkapan Dokumen
Pendaftar harus melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Formulir Pendaftaran Calon Anggota DJSN ditandatangani di atas meterai Rp10.000 (sesuai dengan format panitia).
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 lembar dan ditulis nama dibagian belakang foto (foto minimal tiga bulan terakhir).
4. Bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan.
5. Bukti kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
6. Surat keterangan sehat fisik, jiwa dan bebas narkoba dari Dokter Pemerintah di Rumah Sakit Pemerintah (asli).
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (asli) (tingkat Kepolisian Daerah).
8. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
9. Daftar riwayat hidup (sesuai dengan format panitia).
10. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
11. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi semua ketentuan perundang-undangan, termasuk Kode Etik DJSN yang diatur dalam Peraturan DJSN Nomor 3 Tahun 2018, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
12. Khusus untuk unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan unsur organisasi pekerja/organisasi buruh, melampirkan surat rekomendasi dari ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat nasional kepada Panitia Seleksi melalui Menteri Ketenagakerjaan.
13. Khusus untuk unsur Tokoh dan/atau Ahli dengan pendaftar dari lembaga pemerintah atau swasta, wajib melampirkan surat pernyataan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang
berwenang yang memberikan izin untuk mengikuti rangkaian Seleksi calon Anggota DJSN dan untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Anggota DJSN secara objektif dan independen apabila terpilih.
14. Makalah, dengan memilih salah 1 (satu) dari pilihan tema sebagai berikut:
a. Membangun SJSN yang Lebih Efektif, Efisien, dan Berkesinambungan.
b. Meningkatkan Peran SJSN dalam Mendukung UHC (Kepesertaan, Pelayanan, dan Pembiayaan) Guna Merespon Risiko Kesehatan Masyarakat yang Dinamis.
c. Meningkatkan Peran SJSN Dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja di masa Kini Maupun di Hari Tua.
Ketentuan penulisan makalah:
a. Makalah disampaikan dalam format pdf maksimal 750 kata
b. Jenis fonts: arial, ukuran: 12, spasi: 1,5 lines.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Pendaftaran wajib dilakukan melalui kanal daring/online. Pengumuman, formulir dan panduan pendaftaran dapat diunduh melalui laman/website https://www.djsn.go.id atau https://www.kemenkopmk.go.id.
2. Pendaftar calon Anggota DJSN melakukan pembuatan akun pendaftar terlebih dahulu berdasarkan keterwakilan unsur yang dilamar.
3. Setelah berhasil melakukan pembuatan akun, pendaftar wajib melakukan cetak bukti pembuatan akun yang berisi NIK dan Nomor Pendaftaran.
4. Setelah berhasil melakukan pembuatan akun, pendaftar dapat masuk ke dalam akun yang telah dibuat dengan mengisi NIK dan Nomor Pendaftaran sebagaimana poin 3, untuk melakukan pendaftaran serta mengunggah formulir dan dokumen yang dipersyaratkan dalam laman yang tersedia.
5. Setelah melakukan pendaftaran dan unggah dokumen pada kanal pendaftaran daring/online, pendaftar wajib mengunduh lembar Kartu Pendaftaran Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
6. Setelah berhasil mengunggah formulir dan dokumen yang dipersyaratkan pada kanal daring/online, pendaftar wajib mengirimkan dokumen fisik (hardcopy) pendaftaran dan kelengkapan asli yang dimasukkan dalam satu amplop tertutup berwarna cokelat dan dapat diantarkan secara langsung (pada jam kerja dan hari kerja) atau melalui pos ke alamat:
1. Pendaftar calon Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan alamat Lantai dasar, Gedung Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110, paling lambat diterima 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
2. Pendaftar calon Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh, ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950, paling lambat diterima 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.