Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024, Ini Syarat jika Masih Menunggak
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mulai 1 Juli 2024, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia mensyaratkan pemohon wajib memiliki BPJS Kesehatan aktif. Meski demikian, bagi yang memiliki tunggakan pembayaran, masih ada opsi untuk melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat.















