Presiden Jokowi menerbitkan peraturan baru mengenai jaminan kesehatan. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Jokowi menerbitkan peraturan baru mengenai jaminan kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu, terdapat sejumlah perubahan. Misalnya, pada Pasal 6 Ayat 2 disebutkan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan sebagai peserta .
Perpres baru ini juga memberikan jaminan kepada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada Pasal 27 ayat 1 menyebutkan, peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar luran. PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan:
a. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
b. Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
c. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hükum tetap.
Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja dan/atau Pekerja kepada BPJS Kesehatan. "Dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, Pemberi Kerja dan Pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar luran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hükum tetap," bunyi perpres tersebut, dikutip Selasa (14/5/2024).
Dalam hal Pemberi Kerja tidak membayarkan luran sebagaimana dimaksud pada ayat 3, tunggakan luran wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan dan pekerja tetap memperoleh hak manfaat pelayanan kesehatan.
Dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK membutuhkan pelayanan rawat inap, manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan berupa manfaat pelayanan Kelas Rawat Inap Standar atau di ruang perawatan kelas III untuk rumah sakit yang belum menerapkan Kelas Rawat Inap Standar.
Peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh Pemberi Kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri.
"Dalam hal Peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak bekerja kembali dan tidak mampu, peserta melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas daerah kabupaten/ kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis perpres.
Aturan Pindah Faskes
Dalam perpres baru ini, di antara Pasal 6 dan Pasal 7 juga disisipkan 1 pasal baru, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Peserta berhak menentukan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang diinginkan saat mendaftar pada BPJS Kesehatan.
2. Dalam hal Peserta didaftarkan oleh pihak lain, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh pihak lain atas nama Peserta.
3.Dalam hal Peserta yang didaftarkan oleh pihak lain atas nama Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Peserta PBI Jaminan Kesehatan, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai domisili Peserta terdaftar.
4. Penentuan FKTP untuk pertama kali oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diinformasikan kepada Peserta.
Ketentuan ayat 2 sampai dengan ayat 5 Pasal 7 juga diubah. Di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (2a), serta ayat 6 dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
1. Peserta dapat mengganti FKTP tempat Peserta terdaftar setelah jangka waktu tiga bulan.
2. Penggantian FKTP oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
b. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.