Tata Cara Bikin KK dan E-KTP bagi Pendatang Baru di Jakarta
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Jakarta kembali kedatangan pendatang baru usai Lebaran 2026. Agar bisa menetap dengan tenang, para pendatang baru diimbau untuk segera mengurus administrasi kependudukan (KK dan E-KTP) serta melakukan sinkronisasi data.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah pendatang baru pasca-Lebaran yang tercatat pada periode 25–31 Maret 2026 mencapai 1.335 jiwa, terdiri dari 677 laki-laki dan 658 perempuan.
Pendatang terbanyak berasal dari Jawa Barat (445 jiwa), Jawa Tengah (198 jiwa), Banten (183 jiwa), Sumatera Utara (108 jiwa), dan Jawa Timur (86 jiwa). Adapun tujuan wilayah terbanyak meliputi Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jagakarsa, Tanjung Priok, dan Penjaringan.
Setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya ke kantor Dukcapil di tingkat kelurahan untuk diproses administrasi kependudukannya. Dukcapil DKI memastikan memberikan kemudahan layanan bagi para pendatang yang melapor.
Pendatang yang berencana menetap di Jakarta akan diproses sebagai penduduk pindahan. Sementara itu, bagi yang tinggal kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap, akan diberikan dokumen kependudukan non-permanen.

















