Lengser 20 Oktober, Intip Uang Pensiun dan Fasilitas yang Masih Diterima Jokowi-Ma'ruf Amin
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin akan mengakhiri masa tugasnya pada 20 Oktober 2024. Lantas berapa pensiunan dan fasilitas yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin setelah lengser?
Berdasarkan aturan undang-undang, Jokowi dan Ma'ruf Amin berhak menerima uang pensiun seumur hidup serta lainnya setelah masa jabatan mereka berakhir.
















