Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea akhirnya bicara secara blak-blakan terkait kasus yang dihadapi kliennya.
Pengacara ternama itu menyebut, FA merupakan sosok yang dibanggakan PresidenPrabowo karena mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi hingga mengembalikan uang negara dengan nilai ratusan triliun rupiah.
Hotman lalu menyinggung soal penetapan FA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri dilakukan tanpa sepengetahuan PresidenPrabowo Subianto.
Menurut Hotman, Prabowo menaruh bangga karena FA berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar melalui penanganan berbagai perkara.
"Di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini," ujar Hotman seperti dikutip, Sabtu (18/7/2026).
Hotman mengaku memperoleh informasi bahwa proses hukum yang menjerat Febrie tidak diketahui oleh PresidenPrabowo. Dia mengaku sebelumnya sempat menduga Presiden telah mengetahui proses tersebut. Namun, setelah memperoleh informasi terbaru, ia menyebut Presiden justru tidak mengetahui penetapan tersangka itu.
"Bayangkan, orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit kepada Presiden. Saya kira Presiden tahu, ternyata tidak," kata Hotman.
Sebut Kurang Menghormati Presiden
Hotman menilai penetapan Febrie sebagai tersangka mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap Presiden.
Ia juga menduga langkah hukum tersebut berkaitan dengan berbagai perkara besar yang pernah ditangani Febrie saat menjabat Jampidsus, yang menurutnya telah mengganggu kepentingan sejumlah pihak.
"Banyak oligarki yang terganggu. Dengan melakukan itu terhadap mantan Jampidsus ini, saya melihat ada kurangnya penghormatan terhadap PresidenPrabowo," ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Polri menegaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup dan diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.
"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait adanya dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, melalui proses gelar perkara, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.