Jemaah Haji 2025 yang Pindah Hotel Wajib Lapor ke Petugas
Thomas Pulungan
JEDDAH, (ERAKINI) - Seluruh jemaah haji Indonesia diminta tidak berpindah hotel secara mandiri tanpa melapor kepada petugas. Hal ini penting untuk memastikan akurasi data jemaah dan kelancaran layanan selama proses puncak ibadah haji 2025.
“Pemerintah saat ini sedang menata ulang data akomodasi jemaah, termasuk yang bergabung dengan keluarga, pasangan, atau lansia dengan pendampingnya. Oleh karena itu, kami minta dengan sangat agar jemaah yang berpindah hotel melapor ke petugas,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief, di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Sabtu (23/5/2025).
Menurut Hilman, pada saat kedatangan awal di Makkah, ada beberapa jemaah yang terpisah hotel dengan pasangannya (suami dengan istri, orang tua dengan anak, lansia/disabilitas dengan pendampingnya) akibat perbedaan syarikah. Hal ini kemudian telah diselesaikan, dengan adanya kebijakan penggabungan yang dikeluarkan Kemenag.
Namun, sebagian jemaah diketahui telah berpindah hotel secara inisiatif sendiri tanpa koordinasi dengan petugas kloter dan dilakukan sebelum kebijakan penggabungan diterbitkan. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah pada saat pergerakan besar ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Oleh karena itu, Hilman meminta seluruh jemaah yang telah berinisiatif sendiri untuk pindah hotel, agar melaporkan ke petugas kloter atau sektornya.















