Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka baru kasus dugaan program Makan Bergizi Gratis (). LMI diduga mengatur penjualan atau food tray kepada calon mitra program dengan imbalan agar titik layanan mendapat persetujuan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan pendirian perusahaan yang dijadikan sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, pada 2025 LMI meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang dipersiapkan khusus untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.
“Perusahaan itu dijadikan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujarnya.
Kejagung menduga harga food tray tersebut sudah mencakup sejumlah uang yang diperuntukkan bagi LMI agar calon mitra memperoleh persetujuan atau titik operasional MBG.
“Dalam harga tersebut ada bagian untuk Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.
Namun, penyidik belum mengungkap nilai keuntungan yang diterima LMI maupun total kerugian negara dalam perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, LMI dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).