Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 42 perwira tinggi, termasuk Pangdam serta Gubernur Akmil dan AAU. Foto: Instagram/@91agussubiyanto
JAKARTA, (ERAKINI) - Panglima TNIJenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap jajaran perwira tinggi (Pati). Kali ini sebanyak 42 perwira tinggi dimutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1001/VII/2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 Pati berasal dari TNI Angkatan Darat (AD), 9 dari TNI Angkatan Laut (AL), dan 12 dari TNI Angkatan Udara (AU). Sejumlah jabatan strategis yang mengalami pergantian, antara lain Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi, Gubernur Akademi Militer (Akmil), dan Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU).
Mayjen Dadang Arif Abdurachman dimutasi dari jabatannya sebagai Pangdam Siliwangi sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun. Jabatan Pangdam Siliwangi kini diisi Mayjen TNI Kosasih yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Komando Cadangan Strategis (Kostrad).
Rano sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang Strategi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Kini jabatan yang sebelumnya diemban Rano akan ditempati oleh Mayjen Arnold.
Sedangkan Gubernur AAU yang sebelumnya dijabat oleh Marsda Purwoko Aji Prabowo kini dijabat Marsda Donald Kasenda. Purwoko dipindah tugaskan menjadi Kepala Staf Koopsudnas menggantikan Donal Kasenda.
Pergantian juga dilakukan pada jabatan Komandan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Dansecapa AD). Selain itu, mutasi juga mencakup berbagai posisi penting di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, satuan pendidikan, satuan operasional, serta penugasan lintas institusi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari sistem pembinaan karier yang sehat dan terukur.
“Mutasi ini tidak hanya menyangkut pergeseran jabatan, tetapi juga merupakan strategi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat struktur organisasi TNI secara menyeluruh,” ujar Kristomei dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/8/2025)
Kristomei menegaskan bahwa proses mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip meritokrasi, integritas, serta kesiapan dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen TNI dalam menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.