Kasus Pungli oleh Oknum Polisi Terus Terjadi, Kapolri Janji Tindak Tegas
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus pemerasan dan pungutan liar oleh personel kepolisian kembali terjadi. Setelah ramai Kasat Reskrim Polres Jaksel memeras tersangka pembunuhan, kasus kini terjadi di Polres Semarang, Jawa Tengah.
Merespons hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas oknum polisi yang melanggar tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” ujarnya.
Dia memastikan bahwa kedua oknum polisi di Polres Semarang sudah menjalani proses hukum baik secara etik maupun pidana.
“Kapolrestabes Semarang telah menindak tegas kedua anggota tersebut. Atasan langsung mereka juga akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menuturkan, kedua oknum tersebut telah dikenai sanksi penempatan khusus atau masa tahanan internal selama 21 hari.
Ia menegaskan bahwa Polrestabes Semarang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
















