Anak Surya Darmadi Masuk DPO Kasus Pencucian Uang Duta Palma
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi, anak pengusaha Surya Darmadi, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi PT Duta Palma Group.
“Sudah (masuk DPO),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Sabtu (9/8/2025).
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2024. Ia dipanggil tiga kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Menurut Anang, status DPO itu berlaku sejak pekan lalu.
Informasi keberadaan Cheryl juga disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menyebut Cheryl sudah lama berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia.
“Posisinya ada di Singapura terus, tidak pernah balik ke Jakarta atau Indonesia,” kata Febrie.
Kejagung menyatakan sedang menelusuri aset-aset Cheryl yang diduga berasal dari hasil korupsi Duta Palma. Febrie menjelaskan, aset tersebut termasuk uang dari pengelolaan lahan ilegal yang dikuasai pihak keluarga tersangka.

















