Bareskrim Polri Ringkus 4 Orang Terkait Judi Online H55 Wiwin, 3 Masih DPO
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dan menangkap mereka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online yang dioperasikan melalui situs h55.hiwin.care. Keempat tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain empat tersangka tersebut, polisi juga masih memburu tiga orang lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
"Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Wahyu menjelaskan bahwa salah satu DPO WNA berinisial T merupakan pihak yang memerintahkan tersangka QR—yang kini telah ditangkap—untuk bertindak sebagai penanggung jawab serta penyedia layanan pembayaran di Indonesia.
DPO lainnya berinisial D disebut sebagai pengendali utama jaringan judi online tersebut dan berperan mengoordinasikan operasional para pelaku di Indonesia.
Sementara itu, tersangka berinisial FS, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), bertugas mencari sosok yang akan dijadikan direktur perusahaan merchant agregator dan membuka rekening untuk menunjang aktivitas judi online.














