Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 100 Miliar, Rafael Alun Ajukan Eksepsi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Jaksa menyatakan bahwa Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar. Rafael Alun langsung melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Hasil diskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Pihak Rafael sempat meminta agar sidang ditunda 2 pekan untuk penyusunan eksepsi. Namun, hakim memutuskan sidang akan kembali digelar Rabu (6/9/2023) mendatang.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, mengatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan dan menerima gratifikasi hingga mencapai Rp 16,6 miliar sejak tahun 2002.
Agar tak ketahuan, terdakwa mendirikan PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek bertindak sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.














