Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi, Pelaku Janjikan Korban Rp 135 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut para korban donor ginjal dijanjikan imbalan Rp 135 juta.
"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan keuangan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal, " katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Padahal dari hasil penjualan ginjal itu, pelaku memperoleh uang Rp 200 juta sehingga mendapat kelebihan Rp 65 juta dari pembeli ginjal.
"Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja, " kata Hengki.
Selain itu Hengki menambahkan tersangka menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal.
"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," ucapnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Hengki menyebut selain itu juga mereka merekrut dari mulut ke mulut karena 12 tersangka, sembilan orangnya merupakan mantan pendonor.
Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ internasional di Kecamatan Tarumajaya, , Jawa Barat.

















