DPR Resmi Sahkan UU Minerba, IUP Wajib Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2025).
Rapat paripurna ke-13 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Adies Kadir, didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula dalam tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
















