Golkar Minta UU Politik Direvisi Usai MK Hapus Presidential Threshold
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar meminta agar Undang-Undang (UU) Politik direvisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) sebesar 20% kursi DPR.
"Sebagai warga negara di negara hukum, tentu kita harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding. Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan. Namun, saya juga mengajak kita semua untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (5/1/2025).
Doli menilai bahwa keluarnya putusan MK ini beriringan dengan dorongan untuk memperbaiki sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Ia mengungkit pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT Partai Golkar beberapa waktu lalu terkait wacana pilkada lewat DPRD.
Dia menyebut, bahwa putusan MK Nomor 63/PUU-XXII/2024, sebagaimana putusan MK sebelumnya terkait sistem pemilu, selalu diakhiri dengan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dengan revisi. Doli menekankan bahwa kali ini, putusan tersebut menegaskan perlunya rekayasa konstitusional sebagai langkah lanjutan.
Doli menilai bahwa penghapusan presidential threshold bukanlah solusi akhir dalam menyelesaikan permasalahan sistem pemilu. Menurutnya, isu pencalonan presiden erat kaitannya dengan berbagai aspek lain dalam sistem kepemiluan.
















