Uya Kuya Tanya Kesiapan BPJS soal PHK Massal di Sritex
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Perusahaan tekstil raksasa yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Saat ini proses kasasi masih berlangsung.
Dalam rangka mencari jalan keluar terkait masalah tersebut, Komisi IX DPR RI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan Rapat Dengar Pendapat di Kompleks DPR RI, Senin (28/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, mempertanyakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Sritex.
Uya Kuya kemudian menekankan pentingnya kesiapan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat ada potensi hingga 30 ribu karyawan kehilangan pekerjaan.
"Ada potensi 30 ribu karyawan kehilangan pekerjaan secara terpaksa, walaupun Sritex belum melakukan PHK massal karena mereka masih mengajukan kasasi. Apa siasat dari BPJS untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang melakukan massal?" tanya Uya.
















