Proses PPDB Jakarta 2024 memang sudah ditutup. Namun bagi siswa yang ingin mutasi atau pindah sekolah, masih ada kesempatan. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2024 memang sudah ditutup. Namun bagi siswa yang ingin mutasi atau pindah sekolah, masih ada kesempatan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13/SE/2024 tentang Permindahan (mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik.
Surat edaran itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaluddin tertanggal 1 Juli 2024. Dalam surat edaran itu, Budi mengatakan bahwa peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan (sekolah) di wilayah Jakarta, dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar ke sekolah tujuan.
Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar DKI Jakarta, juga dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di wilayah Jakarta.
Demikian juga peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, dapat melakukan perpindahan sekolah ke Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Hanya, perpindahan masuk peserta didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada sekolah tujuan masih tersedia. Khusus perpindahan masuk bagi peserta didik kelas Il sampai dengan kelas VI SD/SDLB/Paket A, kelas VIII dan IX SMP/SMPLB/Paket B, kelas XI dan XII SMA/SMALB/Paket C, kelas XI dan kelas XII SMK, sesuai dengan konsentrasi keahlian yang sama paling lambat
30 Agustus 2024.
Syarat Umum:
1. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP/SMPLB/Paket B, dan SMA/SMALB/Paket C/SMK yang telah dilegal oleh kepala sekolah.
2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi sekolah dan menunjukkan rapor asli.
3. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah.
4. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai Rp10.000 ke sekolah tujuan.
5. Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat.
6. Fotokopi surat izin operasional/pendirian sekolah bagi peserta didik yang berasal dari sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta).
7. Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal.
Syarat Khusus:
1. Bagi peserta didik dari sekolah penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum sekolah yang dituju:
a. Jika dinyatakan lulus dan diterima, sekolah dapat mengadakan matrikuiasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
b. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif.
2. Bagi peserta didik SMK, perpindahan peserta didik hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.
3. Persyaratan bagi peserta Didik yang berasal dari sekolah luar negeri:
a. Melampirkan persyaratan.
b. Surat Keterangan dari satuan pendidikan asal
c. Surat Keterangan Rekomendasi Penyaluran Peserta Didik dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Seluruh dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
4. Dokumen persyaratan umum diserahkan pada waktu pendaftaran.
5.Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan peserta didik diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
B. Persyaratan Perpindahan Sekolah Keluar Jakarta
1. Surat keterangan perpindahan keluar dari Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani kepala sekolah, diketahui pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan.
2. Surat keterangan perpindahan keluar antar Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh kepala sekolah, diperiksa oleh pengawas/penilik dan diketahui oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan dalam Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
3. Melampirkan Surat Keterangan Perpindahan Keluar, mencakup:
a. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan keluar.
b. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SD/SDLB/Paket A, SMP/SMPLB/ Paket B, SMA/SMALB/Paket C dan SMK yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
c. Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukan aslinya.
d. Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pPendidikan.
e. Fotokopi surat izin operasional/pendirian sekolah bagi peserta didik yang berasal dari sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta).
f. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.
C. Jadwal
1. Pendaftaran: 8-10 Juli 2024
2. Seleksi: 16 Juli 2024
3. Pengumuman: 19 Juli 2024
4. Lapor diri: 22-23 Juli 2024 pukul 08.00-16.00 VVIB
5. Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masingsampai dengan 23 Agustus 2024.
6. Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan paling lambat 30 Agustus 2024.