KPK Sita Dokumen dan CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk kamera CCTV, dari rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Budi, salah satu barang bukti elektronik yang diamankan adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga berisi informasi penting terkait kasus tersebut. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis oleh tim penyidik.
"Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut untuk mengetahui konten yang termuat di dalamnya," kata dia.
Ditangkap Lewat OTT
Sebelumnya, pada 3 November 2025, Abdul Wahid ditangkap tim KPK bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Penangkapan itu menjadi OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Dua hari kemudian, pada Rabu (5/11/2025), KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penyelenggaraan proyek-proyek di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.















