Tok! MK Tetapkan Pilkada dan Pileg DPRD Digelar Terpisah dengan Pileg-Pilpres
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum nasional harus dipisahkan dari pemilu daerah. Amar putusan tersebut dibacaka MK pada Kamis (26/6/2025).
MK menetapkan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah dilangsungkan dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu legislatif nasional dan presiden/wakil presiden.
















