10 Sekolah Kristen di Indonesia Resmi Bertransformasi Jadi Negeri
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Sepuluh Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta telah resmi bertransformasi menjadi negeri. Kesepuluh SPKK tersebut tersebar di 4 provinsi, yaitu: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI M. Ali Ramdhani kepada Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung di Auditorium Kemenag Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024) sore.
Langkah ini sangat strategis sebagai bagian dari visi Kemenag dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia, serta bagian dari upaya mencapai target pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
M. Ali Ramdhani dalam sambutannya mengatakan, pendidikan secara sederhana boleh kita katakan proses memanusiakan manusia. Kita selalu sadar bahwa secerdas apa pun orang, tanpa dilandasi oleh keimanan akan menjadi orang tersesat. Dengan penegerian ini, kata dia, maka diharapkan keberlanjutan bagi sekolah ini menjadi lebih baik.
Dalam kesempatan itu, M. Ali Ramdhani mengungkapkan hal yang menjadi isu-isu utama di Kemenag tentang penyelenggaraan pendidikan yaitu: persoalan aksesibilitas, persoalan kualitas dan persoalan toleransi.
"Aksesibilitas itu tidak sekadar menghadirkan sebuah lembaga pendidikan, tetapi memberikan peluang kepada seluruh masyarakat untuk menikmati layanan pendidikan. Pendidikan untuk semua itu harus betul-betul menjadi misi kita bersama," jelasnya.
"Tak boleh sekolah menengah teologi menolak siswa karena persoalan-persoalan yang sifatnya diskriminatif. Baik dari struktur ekonomi misalnya, katakanlan dia tidak mampu maka kewajiban Dirjen untuk menghadirkan PIP. Kemudian misalnya siswa ada kelemahan secara fisik, maka harus disediakan layanan yang ramah disabilitas," pesannya.
Ia menegaskan, aksesibilitas adalah bagaimana menghadirkan sebuah lembaga pendidikan yang merangkul semua orang. Tidak ada diskriminasi untuk siapa pun dalam menerima pendidikan.
"Berikutnya adalah persoalan kualitas. Akreditasinya boleh kita unggul, tapi jangan sampai meninggalkan kualitas pendidikan kita. Kemudian, persoalan toleransi. Tempat kita belajar, itu untuk menghadirkan alumni-alumni agar kelak mereka ketika mereka berada di kehidupan nyata, mereka berada di posisi mainstream. Mereka berada di posisi bisa memberikan manfaat bagi sesama," katanya.
Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, dalam sambutannya mengatakan, terbitnya PMA No. 23 Tahun 2024 merupakan hasil dari proses yang matang dan mendalam.
"Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan, penelitian, dan analisis kondisi masing-masing satuan pendidikan. Kemudian, tim kami menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dalam diskusi intensif dengan para pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Setelah dilakukan harmonisasi yang ketat, draft RPMA disampaikan kepada Bapak Menteri Agama untuk meminta persetujuan,” jelas Dirjen.
Menurutnya, proses penegerian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan status administrasi sekolah, tetapi juga mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan standar pendidikan nasional.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa PMA No. 23 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap SPKK yang mengalami perubahan status menjadi sekolah negeri. “Kiranya ini berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola SPKK untuk memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat luas,” tambah Dirjen.
Dirjen menyampaikan apresiasi khusus kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas perhatian yang mendalam terhadap pendidikan Kristen di Indonesia. “Bapak Menteri telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam mewujudkan visi pengembangan pendidikan Kristen yang inklusif dan berkualitas di Indonesia. Terima kasih Bapak Menteri atas kado istimewa untuk umat Kristen, jika sebelumnya kita hanya memiliki 3 (tiga) sekolah Negeri, kini jumlahnya menjadi 13 (tiga belas),” ujarnya.
Dirjen berharap penambahan SPKK Negeri ini dapat memberikan perubahan positif pada kemudahan akses pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran, sehingga mampu melahirkan generasi Kristen yang unggul, toleran, dan siap menghadapi tantangan masa depan menuju Indonesia Emas 2024.
Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri, terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Dengan perubahan status menjadi negeri, sepuluh SPKK tersebut akan mendapatkan dukungan fasilitas, anggaran, dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional. “Kami ingin memastikan pengertian sekolah ini dapat mendorong dan memfasilitasi siswa-siswi untuk lebih giat belajar, menjadi generasi unggul, siap berkontribusi bagi pembangunan umat dan bangsa,” tambah Dirjen.
“Kami optimis SPKK Negeri ini dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, dan SPKK Negeri akan menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” pungkasnya.
Berikut ini daftar 10 SPKK yang beralih status dari swasta menjadi negeri!
1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur
2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
3. SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
4. SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua
6. SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat
7. SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat
8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
9. SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya
10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

















