Cegah Intoleransi, Kemenag-BIN Teken Memorandum of Agreement
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Badan Intelijen Negara (BIN) telah resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MOA) terkait pencegahan intoleransi. Penandatanganan MOA ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MOU) yang sebelumnya disepakati oleh Menteri Agama dan Kepala BIN.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan negara.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan amanat konstitusi berjalan baik, bebas dari indikasi maupun implementasi hal-hal yang dapat merongrong keamanan negara,” ujar Sekjen Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.
Penandatanganan MOA diadakan di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hadir, pejabat tinggi kedua lembaga, termasuk Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN, Dwiyono, dan Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Ali Ramdhani, Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Imam Syaukani, dan jajaran Kemenag.
Ali Ramdhani menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki mandat besar sebagai penyelenggara layanan agama dan pendidikan keagamaan. Dengan lebih dari 280 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), dan jumlah ini diproyeksikan meningkat menjadi 400 ribu pada 2025, tantangan terkait intoleransi menjadi isu yang membutuhkan pendekatan bersama. “Tidak mungkin kita tangani sendiri karena jangkauan yang sangat luas dan kompleksitas permasalahan,” tambahnya.














