Bawaslu Segera Tindaklanjuti Kesalahan Data Sirekap KPU yang Viral di Media Sosial
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan . hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).















