Kemnaker Resmi Undur Pengumuman UMP 2025, Ini Alasannya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi batal mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, hari ini. Keputusan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada akhir Desember 2024.
“Iya, diundur,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Kamis (21/11/2024).
Meski penetapan UMP 2025 diundur, Indah memastikan bahwa pengumuman tersebut tetap akan dilakukan sebelum akhir tahun. “Sebelum akhir Desember, paling telat,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman UMP dalah paling lambat pada 21 November setiap tahunnya, atau hari ini.
Indah menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang memengaruhi pengaturan mengenai upah minimum. Meskipun demikian, Kemnaker telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan penundaan ini.
“Masih dikaji (keputusan MK), sabar. Daerah sudah kami info. Iya kami patuh pada keputusan MK,” tambah Indah.
Selanjutnya, Kemnaker akan menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang akan mengatur penetapan UMP 2025. Selain itu, pada tahun depan, pemerintah juga berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
















