Diatur Perpres, Ini Jam Kerja ASN Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemda selama Ramadhan 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintah daerah (pemda) selama bulan puasa Ramadhan 2024 sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.















