Kejagung Tegaskan Tak Tahu Kabar Riza Chalid Punya Dua Paspor
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mengetahui kabar bahwa buronan kasus korupsi, Mohamad Riza Chalid, memiliki dua paspor. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Anang mengatakan, Kejagung hanya mengetahui satu paspor atas nama Riza yang telah dicabut untuk membatasi ruang geraknya di luar negeri.
“Kalau yang bersangkutan memiliki dua paspor, sampai saat ini kami belum mendapat informasi pasti apakah benar ada dua paspor atau tidak,” ujar Anang.
Menurut dia, pencabutan paspor dilakukan agar Riza Chalid tidak leluasa berpindah negara selama dalam pelarian.
“Prinsipnya, pencabutan paspor itu untuk membatasi ruang geraknya. Seandainya dia berada di negara lain, kita lokalisir usaha dan upayanya,” kata Anang.
Setelah paspor dicabut, Riza Chalid otomatis berstatus ilegal jika masih berada di luar negeri. Ia kini hanya memiliki dua pilihan, yakni kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk sekali perjalanan, atau bertahan di luar negeri dengan risiko overstay.
“Kalau kembali ke Indonesia harus menggunakan SPLP. Kalau tetap di luar negeri tanpa izin tinggal yang sah, maka statusnya menjadi ilegal,” tuturnya.
Anang menegaskan, pencabutan paspor tidak berarti Riza kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
“Perlu dipahami bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan. Namun, secara aturan, ia tidak bisa bepergian ke negara lain lagi,” ujarnya.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga menyita sejumlah aset milik Riza sebagai bagian dari penyidikan.
Selain itu, Kejagung telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid dan mencabut paspor miliknya bersama buronan lain, Jurist Tan. Langkah tersebut diambil untuk mempersempit ruang gerak kedua tersangka di luar negeri.


















