Respons Menag Nasaruddin Umar atas Denda Rp25 Juta kepada Guru Madrasah Diniyah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama (Menag) RI Prof Nasaruddin Umar menanggapi kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, yang harus membayar uang damai sebesar Rp25 juta setelah menampar seorang murid. Menag menyatakan bahwa kasus tersebut akan diserahkan kepada yang berwenang.
"Ya jadi, kita serahkan ke pengadilan," ujar Menag usai pembukaan Hari Lahir (Harlah) ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FKDT Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Forum Koordinasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) mendesak pemerintah untuk turun tangan menyikapi
Ketua Umum DPP FKDT, H Lukman Khakim, menyampaikan keprihatinannya atas berbagai tekanan dan ketidakadilan yang dirasakan para guru madrasah diniyah. Hal itu ia ungkapkan dalam
“Saya membaca di media, ada seorang ustaz madrasah diniyah yang dituntut ganti rugi Rp25 juta oleh orang tua santri karena menegur anak yang berlaku kasar saat mengaji. Ini ironi yang menyayat hati,” kata Lukman.
Ia menilai telah terjadi perubahan besar dalam relasi antara guru dan murid, termasuk bagaimana orang tua kini lebih mudah menggugat guru dibanding mendidik anak-anak mereka untuk menghormati pendidik.

















